6 September 2017

Right to be Forgotten

Right to be Forgotten atau Hak untuk dilupakan, adalah konsep penting yang masih menjadi perdebatan di Indonesia. Hal ini mengatur tentang penghapusan informasi elektronik yang tidak relevan berdasarkan permintaan pihak yang bersangkutan. Namun hal ini harus berdasarkan penetapan pengadilan. Sejatinya konsep tersebut hendak dimasukkan dalam UU ITE, yang mengatur privasi seseorang. Sebagaimana kita ketahui, privasi di Indonesia masih sangat kurang dihargai, berbeda dengan negara-negara lain yang sudah sadar betul pentingnya privasi dalam kehidupan mereka.

Sebagai contoh kasus terkait konsep ini adalah: seseorang yang pernah melakukan percobaan pembunuhan, maka beritanya di ekspos besar-besar di media massa baik cetak maupun digital. Bahkan, hingga anak dan istri pelaku pun diketahui identitasnya oleh masyarakat luas. Kemudian, beberapa tahun kemudian, setelah hukumannya selesai dan keluar dari penjara, namanya tidak akan bisa bersih karena media digital masih menyimpan rapi apa yang dilakukannya meski sudah bertahun-tahun berlalu. Parahnya, anak dan istri pelaku yang bisa jadi tidak terlibat sama sekali akan hal tersebut, namanya juga terekam dalam media digital. Right to be Forgotten adalah upaya permintaan dari yang bersangkutan untuk "misalnya" menghapus namanya atau minimal nama anak istrinya dari informasi elektronik, agar anak dan istrinya bisa hidup normal sebagaimana masyarakat lain tanpa direkam dalam informasi elektronik sebagai orang yang memiliki anggota keluarga dengan catatan kriminal, inilah mengapa disebut dengan hak untuk dilupakan.