12 Agustus 2011

PLAGIAT atau IMITASI

plagiat : penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain.
imitasi : adalah suatu proses untuk melakukan tindakan maupun aksi seperti yang dilakukan oleh model dengan melibatkan indera sebagai penerima rangsang dan pemasangan kemampuan persepsi untuk mengolah informasi.(sumber: wikipedia indonesia)
singkatnya, plagiat itu identik buruk dan imitasi bisa baik bisa buruk. oya?
dan ternyata, semua manusia-tak terkecuali mengandung sifat itu dalam dirinya.weits, nggak usah tingkat tinggi bahasanya. dilihat dari kehidupan kita sehari-hari aja, kita udah banyak banget melakukan penjiplakan dan imitasi. bener gak? ngaku deh, aku aja ngaku.
mulai dari gaya pakaian, kita pasti pengennya yang lagi 'in' kan, niru siapa tuh?
gaya bicara, cara pikir, dan ideologi-pun yang sifatnya pribadi ternyata ada yang hasil tiruan.
sebenarnya itu bukan tiruan, hanya saja kita terinspirasi oleh orang lain. biasanya, orang itu adalah yang kita kagumi, dan yang kita segani.
jadi apa saja yang sudah pernah kamu tiru dari inspirasi mu? itu halal kok selama orang yang ditiru ikhlas dan yang ditiru hal baik hehe.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana menurut anda? What do you think?